Jumat, 25 Juni 2021

Tugas EPTIK Pertemuan 14

MAKALAH

CYBER ESPIONAGE

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Disusun Oleh :

Wahyu Ningsih                   [12182484]

Fitrianah                             [12182330]

Siti Suryani                         [12181837]

Jumiasih                              [12183048]

Yoga Elyas Setiawan           [12183295]

12.6F.25

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya jualah yang selalu dilimpahkan kepada kita semua, sehingga Makalah ini bisa diselesaikan.

Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) untuk Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga sebagai bahan referensi bagi pembaca dan juga sebagai bahan referensi tambahan bagi penulis sendiri. 

Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Bapak Tomi Swastomo S.Kom,MM sebagai Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan tugas makalah ini. Dan saya juga sangat berterimakasih atas kekompakan teman-teman yang telah bekerja sama dalam pembuatan makalah ini.

Penulis merasa bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih terdapat kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalamnya, oleh karena itu penulis menerima saran dan kritikan dari pembaca yang sifatnya membangun.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Permasalahan

1.3 Maksud dan Tujuan

BAB II

2.1 Sejarah Siber (Cybercrime)

2.2 Cyberlaw yang Berkaitan

BAB III

3.1 Motif Kasus

3.2 Penyebab Kasus

3.3 Penanggulangan Kasus

BAB IV

4.1 Kesimpulan

4.2 Saran



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

    Teknologi informasi dan komunikasi di masa pandemi ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat. Internet sebagai bagian dari teknologi menjadi suatu kebutuhan pasti yang dapat diakses di manapun oleh masyarakat saat ini. Semua lapisan masyarakat dituntut untuk selalu aktif menggunakan teknologi yang satu ini serta demi keberlangsungan hidup di tengah pandemi semua peran masyarakat diharuskan berkesinambungan dengan internet.

    Peranan internet dan kemajuan teknologi memang tidak dapat dipungkiri lagi manfaatnya bagi masyarakat. Kedua hal ini membuat kemudahan segala aktivitas masyarakat pada umumnya dan sekaligus mengantarkan masyarakat pada era global yang mengharuskan penggunaan menyeluruh teknologi dan internet itu sendiri. Segala kemudahan itu bukan tanpa masalah, berbagai kejahatan pun sekarang marak terjadi pada pemanfaatan teknologi dan internet.

    Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi risiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi, maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangatlah diperlukan.

    Salah satu upaya perlindungannya adalah melalui hukum pidana. Cyber crime itu sendiri dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya, salah satu kejahatannya adalah yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

1.2 RUMUSAN PERMASALAHAN

Secara rinci rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Apakah yang dimaksud dengan Cyber Espionage?
  2. Apa saja faktor-faktor pendorong pelaku Cyber Espionage ?
  3. Bagaimanakah Undang-Undang yang mengatur tentang Cyber Espionage?
  4. Bagaimanakah upaya hukum terhadap kasus Cyber Espionage Kaspersky?

1.3 MAKSUD DAN TUJUAN

    Adapun maksud dan tujuan dalam penulisan makalah ini :

  1. Memberikan pengertian dan pemahaman sebagai penambah wawasan terkait kejahatan siber atau biasa dikenal dengan  Cyber Espionage;
  2. Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Cyber Espionage;
  3. Sebagai masukan kepada mahasiswa, khususnya agar mempergunakan ilmu pengetahuan yang diperoleh untuk hal-hal positif serta memberikan manfaat kepada masyarakat pada umumnya.



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 SEJARAH SIBER (CYBERCRIME)

    Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lainnya.

    Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena adanya kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT khususnya media internet. 
Berdasarkan motif kegiatannnya, cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
    Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
    Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning, semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai.
  3. Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
    Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng. Contoh : pornografi, cyberstalking, dll.
  4. Cybercrime yang menyerang hak cipta / hak milik (Againts Property)
    Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  5. Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government)
    Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).

2.2 CYBERLaW yang berkaitan

    Cyberlaw merupakan hukum yang biasanya digunakan pada dunia maya (cyber) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dapat diartikan dengan suatu aspek hukum yang batasan ruang lingkupnya hanya terdapat pada setiap aspek yang berhubungan dengan suatu kelompok atau perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi jaringan internet yang dapat dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber (Sitompul, 2012).

    Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari suatu hukum, maka di sini hukum merupakan bagian paling penting, karena hukum pada prinsipnya sebagai pengatur perilaku seseorang dan kelompok masyarakat, di mana pasti akan ada suatu sangsi bila seseorang atau kelompok masyarakat tersebut melanggarnya.

    Adapun alasan mengapa cyberlaw memang dibutuhkan, terutama dalam berinteraksi lewat internet adalah karena masyarakat yang ada di dunia maya sebenarnya merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata di dunia ini yang memiliki kepentingan, kebutuhan, dan interaksi melalui suatu jaringan internet yang dapat berhubungan secara luas kemanapun dan di manapun. Alasan yang lain adalah walaupun terjadi di dunia maya, namun transaksi yang dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat tersebut akan memiliki pengaruh pada dunia nyata (Sitompul, 2012). (Pratama, 2013)⁠

Cyber Espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik” .
  2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”. 
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
  1. Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)” .
  2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



BAB III

PEMBAHASAN DAN ANALISA KASUS

3.1 MOTIF KASUS


    Kasus yang akan dibahas pada makalah ini adalah kasus Asia Tenggara yang berkaitan dengan Cyber Espionage. Motif kasus tersebut dapat dikategorikan Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government), karena termasuk dalam kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism). Dalam temuan-temuan dari perusahaan keamanan siber global juga mengungkap tren dalam lansekap ancaman di Asia Tenggara, salah satunya peningkatan aktivitas kelompok-kelompok Advanced Persistent Threats (APT) utama yang melancarkan kegiatan Cyber Espionage.

    Kaspersky menyatakan para kelompok APT meluncurkan alat serangan baru, termasuk memata-matai malware ponsel demi mencapai tujuannya yaitu mencuri informasi dari entitas, organisasi pemerintah, militer, dan organisasi di wilayah Asia Tenggara. (Cakrawala, 2020)⁠

    Motivasi serangan utama adalah melakukan pengumpulan intelijen ekonomi dan geopolitik. Tak pelak, korban utama kebanyakan adalah organisasi pemerintah, entitas diplomatik, dan partai politik. Dari semua jenis kelompok APT dan malware yang aktif menyerang, terungkap Indonesia selalu menjadi salah satu target utama dari serangan.

3.2 PENYEBAB KASUS

    
    Salah satu kasus yang berkaitan dengan Cyber Espionage adalah kasus Asia Tenggara menjadi medan perang Cyber Espionage. Kaspersky telah membuka kedok para pelaku kejahatan siber yang dan masih beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Temuan-temuan dari perusahaan keamanan siber global juga mengungkap tren dalam lansekap ancaman di Asia Tenggara, salah satunya peningkatan aktivitas kelompok-kelompok Advanced Persistent Threats (APT) utama yang melancarkan kegiatan Cyber Espionage canggih. (Indotelko, 2020)⁠.

    APT adalah serangan kompleks, terdiri dari banyak komponen yang berbeda, termasuk alat penetrasi (pesan spear-phishing, eksploit, dll.), Mekanisme penyebaran jaringan, spyware, alat untuk penyembunyian (root/boot kit) dan lainnya, seringkali merupakan teknik yang canggih dan dirancang untuk satu tujuan sama yaitu akses yang tidak terdeteksi ke informasi sensitif.

    Penyebabnya adalah tergiur akan data dan intilijen. Tahun 2019 menjadi tahun yang begitu sibuk bagi para pelaku kejahatan siber. Mereka meluncurkan alat serangan baru, termasuk memata-matai malware ponsel demi mencapai tujuannya yaitu mencuri informasi dari entitas, organisasi pemerintah, militer dan organisasi di wilayah Asia Tenggara.

    “Geopolitik adalah salah satu faktor utama yang membentuk lansekap ancaman dunia maya di wilayah Asia Tenggara. Sejumlah investigasi kami terhadap serangan APT yang menargetkan wilayah tersebut tahun lalu menunjukkan motivasi serangan utama sebagai pengumpulan intelijen ekonomi dan geopolitik. Tak pelak korban utama kebanyakan adalah organisasi pemerintah, entitas diplomatik, dan partai politik,” kata Direktur Global Research and Analysis Team (GReAT) Asia Pasifik di Kaspersky Vitaly Kamluk.

    Dikatakannya, Asia Tenggara adalah rumah bagi negara-negara dengan etnis, pandangan politik, dan pembangunan ekonomi yang sangat beragam. Ini membentuk keragaman serangan siber di wilayah ini  dan mendorong perlombaan senjata regional.

Kami melihat bagaimana grup APT telah menjalankan operasi mereka selama bertahun-tahun, mengembangkan alat yang jauh lebih canggih, semakin berhati-hati dan waspada terhadap atribusi, kemudian secara teknis lebih maju dan memiliki semangat tajam untuk mencapai tujuan lebih tinggi,” jelas Kamluk.

Lebih lanjut Kaspersky membagikan kelompok-kelompok APT utama dan jenis-jenis malware yang mempengaruhi lansekap ancaman di Asia Tenggara pada 2019 dan hingga 2020.

3.3 PENanggulangan KASUS


    Cyber espionage merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait, tindakan yang merugikan orang harus dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi. Walaupun kita memiliki rasa ingin tau, tetapi ada kalanya manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia. Dengan tindakan kriminal cyber espionage, data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh pelaku, terlebih lagi merubah data dengan seenaknya. Dalam hal ini pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan, pemerintah harus membuat dan menegakan praturan tentang pencurian data, terlebih lagi data yang dicuri bersifat pribadi.

    Dalam upaya penanggulangan cyber crime, pertama, mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah diantaranya: a. Melakukan modernisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana; b. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer; c. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat pengadilan, dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer; d. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat, dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime e. Memperluas rule of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika; f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai dengan Deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cyber crime.(Marwin, 2017)⁠

    Kedua, mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cyber crime. Ketiga, Merekomendasikan kepada Komite pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee on Crime Prevention and Control) PBB untuk: a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime di tingkat nasional, regional, dan internasional; b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cyber crime di masa yang akan dating; c. Mempertimbangkan cyber crime sewaktu mengimplementasikan perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.

    Secara bersamaan, risiko keamanan pun akan muncul tinggi dan perlu diwaspadai terutama dari serangan siber serta kampanye disinformasi dan berita palsu imbas rendahnya literasi digital masyarakat. Tingkat kecanduan kita pada teknologi daring kian bertambah seiring dengan belum terdapatnya solusi atas kemacetan kota di Indonesia yang bahkan sekarang meluas tak hanya di Pulau Jawa. Momen WFH dengan nyata memberikan banyak opsi teknologi informasi komunikasi (TIK) yang sebelumnya tidak familiar dan atau sebelumnya sesekali digunakan. Maka dari itu, menghadapi tatanan dan realitas baru setelah WFH ini, maka seluruh elemen harus memastikan bahwa TIK tetap dalam koridornya sebagai alat berbagi informasi dan akses informasi tanpa hambatan.



BAB IV

PENUTUP

4.1 KESIMPULAN

    Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi risiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya. Cyber espionage merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait, tindakan yang merugikan orang harus dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi.
    Salah satu kasus yang berkaitan dengan Cyber Espionage adalah kasus Asia Tenggara menjadi medan perang Cyber Espionage. Kaspersky telah membuka kedok para pelaku kejahatan siber yang dan masih beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Temuan-temuan dari perusahaan keamanan siber global juga mengungkap tren dalam lansekap ancaman di Asia Tenggara, salah satunya peningkatan aktivitas kelompok-kelompok Advanced Persistent Threats (APT) utama yang melancarkan kegiatan Cyber Espionage canggih. Motif kasus tersebut dapat dikategorikan Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government).

4.2 SARAN

    Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi harus dibarengi dengan kemajuan nilai dan norma masyarakat dalam menyikapi perkembangan yang terjadi terus menerus. Penanaman nilai moral dan norma tadi akan menjadi benteng bagi manusia pengguna teknologi dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Membentengi manusia untuk tidak melakukan kejahatan baik di dunia nyata maupun dunia maya.



















Sabtu, 19 Juni 2021

Tugas Pertemuan 13 EPTIK

MAKALAH

ILLEGAL CONTENT

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Disusun Oleh :

Wahyu Ningsih                   [12182484]

Fitrianah                             [12182330]

Siti Suryani                         [12181837]

Jumiasih                              [12183048]

Yoga Elyas Setiawan           [12183295]

12.6F.25

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya jualah yang selalu dilimpahkan kepada kita semua, sehingga Makalah ini bisa diselesaikan.

Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) untuk Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga sebagai bahan referensi bagi pembaca dan juga sebagai bahan referensi tambahan bagi penulis sendiri. 

Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Bapak Tomi Swastomo S.Kom,MM sebagai Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan tugas makalah ini. Dan saya juga sangat berterimakasih atas kekompakan teman-teman yang telah bekerja sama dalam pembuatan makalah ini.

Penulis merasa bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih terdapat kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalamnya, oleh karena itu penulis menerima saran dan kritikan dari pembaca yang sifatnya membangun.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Permasalahan

1.3 Maksud dan Tujuan

BAB II

2.1 Sejarah Cybercrime

2.2 Perkembangan dan Contoh Cybercrime

2.3 Klasifikasi Cybercrime

2.4 Jenis-jenis Cybercrime

BAB III

3.1 Jenis-jenis Cybercrime

3.1.1 Pengertian Illegal Content

3.1.2 Contoh Kasus

3.1.3 Faktor yang Memengaruhi

3.1.4 Dampak Kasus

3.1.5 Solusi

PENUTUP

4.1 Kesimpulan



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

    Dewasa ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat disertai dengan banyak bermunculan perangkat-perangkat komunikasi yang menawarkan kecanggihan dan kemudahan termasuk kemudahan dalam berselancar di dunia maya dengan cepat dan hemat. Internet seolah menjadi hal yang wajib bagi setiap perangkat komunikasi saat ini. Kecanggihan teknologi tersebut juga diimbangi dengan tumbuh tingginya tindakan-tindakan kriminal dalam dunia komunikasi dan informasi.

    Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.

    Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.

    Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Selain itu di dalam era modernisasi ini kita mau tidak mau harus mengutamakan teknologi yang semakin maju, salah satunya yaitu berkomunikasi kepada sesama dengan cara membuat blog, selain untuk berkomunikasi blog memiliki keunggulan yang beragam, melalui blog kita dapat mengetahui segala hal kita bisa pula saling berbagi informasi, dari kebanyakan para blogger biasanya mereka menggunakan blog untuk menghasilkan uang, atau sebagai pengganti pekerjaan sehari-harinya. Masih banyak lagi kegunaan dan manfaat dari pembuatan  blog.

1.2 RUMUSAN PERMASALAHAN

    Berdasarkan latar belakang di atas, maka ditemukan rumusan masalah terkait Illeggal Content dalam kehidupan masyarakat sehari – hari. Oleh sebab itu, dengan adanya contoh kasus dan solusi nya di harapkan dapat membantu mengurangi masalah cybercrime tersebut.

1.3 MAKSUD DAN TUJUAN

    Adapun maksud dan tujuan dalam penulisan makalah ini :

1. Sebagai media informasi kepada pembaca tentang kejahatan dunia maya ( cybercrime ) terutama dalam kasus Illegal Content.

2. Media bagi penulis untuk menuangkan pengetahuan mengenai cybercrime sub Illegal Content.



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 SEJARAH CYBERCRIME

    Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain.

    Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

2.2 PERKEMBANGAN DAN CONTOH CYBERCRIME

    Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui online, penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.

    Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana).

    Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

    Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan.

    Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu program kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal, pada saat melakukan klik pada link yang diberikan maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya.

    Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari cybercrime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan dalam Offense Against Intellectual Property berdasarkan jenis aktivitasnya.

2.3 KLASIFIKASI CYBERCRIME

    Adapun klasifikasi cybercrime adalah sebagai berikut :

  • Cyberpiracy

Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

  • Cybertrespass

Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

  • Cybervandalism

Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di komputer.

    Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal.

    Faktor lain yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia. Pemerintah. Landasan hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh cybercrime bisa berakibat sangat fatal. Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :

  1. Menjamurnya warnet hampir setiap propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
  2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.
  3. LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
  4. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP. Berbicara mengenai tindak kejahatan (Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
  5. Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime. Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya. Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.

2.4 JENIS-JENIS CYBERCRIME

  • Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

  • Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

  • Cyber espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.

  • Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

  • Offensife againts Intellecttual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  • Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

  • Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.



BAB III

PEMBAHASAN

3.1 JENIS-JENIS CYBERCRIME

3.1.1 PENGERTIAN ILLEGAL CONTENT

    Illegal Contents merupakan salah satu bentuk pengelompokkan kejahatan yang berhubungan dengan Teknologi Informasi ( TI ). Illegal Content dapat didefinisikan sebagai kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dalam artian sederhana, adalah merupakan kegiatan menyebarkan seperti mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang yang dapat merugikan orang lain.

    Pada beberapa kasus, hukuman atau sanksi seseorang yang terlibat dalam Illegal Content terkadang hanya pada penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sanksi, sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman berarti selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

3.1.2 CONTOH KASUS

  1. Pornografi

Pada kasus Video porno yang menjerat selebriti dan musisi asal indonesia yakni luna maya dan ariel Peterpan yang kini menjadi Ariel Noah terjadi pada 3 juni 2010 berita ini begitu menghentakan semua pihak. Kasus ini terjadi dan dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.

Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.kasus ini telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1.

Kasus kejahatan ini memiliki modus untuk membuat situs pornografi. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat situs-situs pornografi yang sangat berdampak buruk terhadap masyarakat. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents.

Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

2. Penyebaran berita yang tidak benar

Terbagi menjadi 2 yaitu :

a. Penipuan Melalui Situs Internet

Para pengguna internet harus meningkatkan kewaspadaan dengan adanya modus penipuan lewat situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing (MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam program ini, penyelenggara berjanji memberikan imbalan berupa dana hibah yang didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap pemohon bisa mendapat 10.000.000 juta/bulan dan 30.000.0000 juta/ bulan untuk perusahaan.

Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

b. Penipuan lewat Email

Penipuan lainnya dilakukan lewat surat elektronik (e-mail). Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk menerima pengiriman sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korban.

Pelaku kejahatan menawarkan imbalan yang besar yaitu uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima.

3.1.3 FAKTOR YANG MEMENGARUHI

  1. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan dunia maya.
  2. Kurangnya keamanan pada situs – situs pada internet.

3.1.4 DAMPAK KASUS

  1. Merusak moral anak bangsa.
  2. Merusak nama baik/popularitas.

3.1.5 SOLUSI

  1. Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
  2. Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan  orang lain mengakses secara leluasa.
  3. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  4. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  5. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara – perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  6. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  7. Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya  internet, sebagai prioritas utama.



PENUTUP

4.1 KESIMPULAN

    Ilegal Content sering terjadi dan kita jumpai. Pentingnya pengaturan ilegal content dalam UU ITE. Perlunya perlindungan hukum seperti perlindungan yang diberikan dalam dunia nyata atau fisik (real space).

    Dengan adanya internet, informasi dapat disebar dan diteruskan keberbagai penjuru dunia dengan serta dapat diakses dari berbagai negara. Terlebih lain setiap orang dapat menggunakan nama lain selain nama diri sebenarnya, baik secara anonym atau dengan nama samaran.


Tugas EPTIK Pertemuan 15

  MAKALAH Infringements of Privacy Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) Disusun Oleh...