MAKALAH
CYBER ESPIONAGE
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Disusun Oleh :
Wahyu Ningsih [12182484]
Fitrianah [12182330]
Siti Suryani [12181837]
Jumiasih [12183048]
Yoga Elyas Setiawan [12183295]
12.6F.25
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya jualah yang selalu dilimpahkan kepada kita semua, sehingga Makalah ini bisa diselesaikan.
Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) untuk Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga sebagai bahan referensi bagi pembaca dan juga sebagai bahan referensi tambahan bagi penulis sendiri.
Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Bapak Tomi Swastomo S.Kom,MM sebagai Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan tugas makalah ini. Dan saya juga sangat berterimakasih atas kekompakan teman-teman yang telah bekerja sama dalam pembuatan makalah ini.
Penulis merasa bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih terdapat kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalamnya, oleh karena itu penulis menerima saran dan kritikan dari pembaca yang sifatnya membangun.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Permasalahan
1.3 Maksud dan Tujuan
BAB II
2.1 Sejarah Siber (Cybercrime)
2.2 Cyberlaw yang Berkaitan
BAB III
3.1 Motif Kasus
3.2 Penyebab Kasus
3.3 Penanggulangan Kasus
BAB IV
4.1 Kesimpulan
4.2 Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Teknologi informasi dan komunikasi di masa pandemi ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat. Internet sebagai bagian dari teknologi menjadi suatu kebutuhan pasti yang dapat diakses di manapun oleh masyarakat saat ini. Semua lapisan masyarakat dituntut untuk selalu aktif menggunakan teknologi yang satu ini serta demi keberlangsungan hidup di tengah pandemi semua peran masyarakat diharuskan berkesinambungan dengan internet.
Peranan internet dan kemajuan teknologi memang tidak dapat dipungkiri lagi manfaatnya bagi masyarakat. Kedua hal ini membuat kemudahan segala aktivitas masyarakat pada umumnya dan sekaligus mengantarkan masyarakat pada era global yang mengharuskan penggunaan menyeluruh teknologi dan internet itu sendiri. Segala kemudahan itu bukan tanpa masalah, berbagai kejahatan pun sekarang marak terjadi pada pemanfaatan teknologi dan internet.
Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi risiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi, maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangatlah diperlukan.
Salah satu upaya perlindungannya adalah melalui hukum pidana. Cyber crime itu sendiri dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya, salah satu kejahatannya adalah yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
1.2 RUMUSAN PERMASALAHAN
Secara rinci rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Apakah yang dimaksud dengan Cyber Espionage?
- Apa saja faktor-faktor pendorong pelaku Cyber Espionage ?
- Bagaimanakah Undang-Undang yang mengatur tentang Cyber Espionage?
- Bagaimanakah upaya hukum terhadap kasus Cyber Espionage Kaspersky?
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan dalam penulisan makalah ini :
- Memberikan pengertian dan pemahaman sebagai penambah wawasan terkait kejahatan siber atau biasa dikenal dengan Cyber Espionage;
- Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Cyber Espionage;
- Sebagai masukan kepada mahasiswa, khususnya agar mempergunakan ilmu pengetahuan yang diperoleh untuk hal-hal positif serta memberikan manfaat kepada masyarakat pada umumnya.
BAB II
2.1 SEJARAH SIBER (CYBERCRIME)
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lainnya.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena adanya kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT khususnya media internet.
Berdasarkan motif kegiatannnya, cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murniContoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abuSalah satu contohnya adalah probing atau portscanning, semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai.
- Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng. Contoh : pornografi, cyberstalking, dll.
- Cybercrime yang menyerang hak cipta / hak milik (Againts Property)Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
- Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government)Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).
2.2 CYBERLaW yang berkaitan
Cyberlaw merupakan hukum yang biasanya digunakan pada dunia maya (cyber) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dapat diartikan dengan suatu aspek hukum yang batasan ruang lingkupnya hanya terdapat pada setiap aspek yang berhubungan dengan suatu kelompok atau perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi jaringan internet yang dapat dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber (Sitompul, 2012).
Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari suatu hukum, maka di sini hukum merupakan bagian paling penting, karena hukum pada prinsipnya sebagai pengatur perilaku seseorang dan kelompok masyarakat, di mana pasti akan ada suatu sangsi bila seseorang atau kelompok masyarakat tersebut melanggarnya.
Adapun alasan mengapa cyberlaw memang dibutuhkan, terutama dalam berinteraksi lewat internet adalah karena masyarakat yang ada di dunia maya sebenarnya merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata di dunia ini yang memiliki kepentingan, kebutuhan, dan interaksi melalui suatu jaringan internet yang dapat berhubungan secara luas kemanapun dan di manapun. Alasan yang lain adalah walaupun terjadi di dunia maya, namun transaksi yang dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat tersebut akan memiliki pengaruh pada dunia nyata (Sitompul, 2012). (Pratama, 2013)
Cyber Espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
- Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik” .
- Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.
- Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)” .
- Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN DAN ANALISA KASUS
3.1 MOTIF KASUS
3.2 PENYEBAB KASUS
3.3 PENanggulangan KASUS
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi risiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya. Cyber espionage merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait, tindakan yang merugikan orang harus dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi. Salah satu kasus yang berkaitan dengan Cyber Espionage adalah kasus Asia Tenggara menjadi medan perang Cyber Espionage. Kaspersky telah membuka kedok para pelaku kejahatan siber yang dan masih beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Temuan-temuan dari perusahaan keamanan siber global juga mengungkap tren dalam lansekap ancaman di Asia Tenggara, salah satunya peningkatan aktivitas kelompok-kelompok Advanced Persistent Threats (APT) utama yang melancarkan kegiatan Cyber Espionage canggih. Motif kasus tersebut dapat dikategorikan Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government).
4.2 SARAN
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi harus dibarengi dengan kemajuan nilai dan norma masyarakat dalam menyikapi perkembangan yang terjadi terus menerus. Penanaman nilai moral dan norma tadi akan menjadi benteng bagi manusia pengguna teknologi dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Membentengi manusia untuk tidak melakukan kejahatan baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar