Jumat, 25 Juni 2021

Tugas EPTIK Pertemuan 14

MAKALAH

CYBER ESPIONAGE

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

Disusun Oleh :

Wahyu Ningsih                   [12182484]

Fitrianah                             [12182330]

Siti Suryani                         [12181837]

Jumiasih                              [12183048]

Yoga Elyas Setiawan           [12183295]

12.6F.25

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2021



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya jualah yang selalu dilimpahkan kepada kita semua, sehingga Makalah ini bisa diselesaikan.

Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) untuk Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga sebagai bahan referensi bagi pembaca dan juga sebagai bahan referensi tambahan bagi penulis sendiri. 

Kami mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing kami Bapak Tomi Swastomo S.Kom,MM sebagai Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah memberikan tugas makalah ini. Dan saya juga sangat berterimakasih atas kekompakan teman-teman yang telah bekerja sama dalam pembuatan makalah ini.

Penulis merasa bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga masih terdapat kekurangan-kekurangan yang terdapat di dalamnya, oleh karena itu penulis menerima saran dan kritikan dari pembaca yang sifatnya membangun.



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Permasalahan

1.3 Maksud dan Tujuan

BAB II

2.1 Sejarah Siber (Cybercrime)

2.2 Cyberlaw yang Berkaitan

BAB III

3.1 Motif Kasus

3.2 Penyebab Kasus

3.3 Penanggulangan Kasus

BAB IV

4.1 Kesimpulan

4.2 Saran



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

    Teknologi informasi dan komunikasi di masa pandemi ini berperan aktif dalam menyampaikan informasi dan sebagai sarana pembelajaran bagi masyarakat. Internet sebagai bagian dari teknologi menjadi suatu kebutuhan pasti yang dapat diakses di manapun oleh masyarakat saat ini. Semua lapisan masyarakat dituntut untuk selalu aktif menggunakan teknologi yang satu ini serta demi keberlangsungan hidup di tengah pandemi semua peran masyarakat diharuskan berkesinambungan dengan internet.

    Peranan internet dan kemajuan teknologi memang tidak dapat dipungkiri lagi manfaatnya bagi masyarakat. Kedua hal ini membuat kemudahan segala aktivitas masyarakat pada umumnya dan sekaligus mengantarkan masyarakat pada era global yang mengharuskan penggunaan menyeluruh teknologi dan internet itu sendiri. Segala kemudahan itu bukan tanpa masalah, berbagai kejahatan pun sekarang marak terjadi pada pemanfaatan teknologi dan internet.

    Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi risiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi, maka upaya untuk melindungi aset tersebut sangatlah diperlukan.

    Salah satu upaya perlindungannya adalah melalui hukum pidana. Cyber crime itu sendiri dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, modus operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya, salah satu kejahatannya adalah yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

1.2 RUMUSAN PERMASALAHAN

Secara rinci rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Apakah yang dimaksud dengan Cyber Espionage?
  2. Apa saja faktor-faktor pendorong pelaku Cyber Espionage ?
  3. Bagaimanakah Undang-Undang yang mengatur tentang Cyber Espionage?
  4. Bagaimanakah upaya hukum terhadap kasus Cyber Espionage Kaspersky?

1.3 MAKSUD DAN TUJUAN

    Adapun maksud dan tujuan dalam penulisan makalah ini :

  1. Memberikan pengertian dan pemahaman sebagai penambah wawasan terkait kejahatan siber atau biasa dikenal dengan  Cyber Espionage;
  2. Belajar membuat makalah tentang Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam materi Cyber Espionage;
  3. Sebagai masukan kepada mahasiswa, khususnya agar mempergunakan ilmu pengetahuan yang diperoleh untuk hal-hal positif serta memberikan manfaat kepada masyarakat pada umumnya.



BAB II

LANDASAN TEORI

2.1 SEJARAH SIBER (CYBERCRIME)

    Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lainnya.

    Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan kriminal yang melanggar hukum dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatannya. Cybercrime ini terjadi karena adanya kemajuan di bidang teknologi komputer atau dunia IT khususnya media internet. 
Berdasarkan motif kegiatannnya, cybercrime dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni
    Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
    Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning, semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai.
  3. Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
    Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng. Contoh : pornografi, cyberstalking, dll.
  4. Cybercrime yang menyerang hak cipta / hak milik (Againts Property)
    Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
  5. Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government)
    Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism).

2.2 CYBERLaW yang berkaitan

    Cyberlaw merupakan hukum yang biasanya digunakan pada dunia maya (cyber) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dapat diartikan dengan suatu aspek hukum yang batasan ruang lingkupnya hanya terdapat pada setiap aspek yang berhubungan dengan suatu kelompok atau perorangan atau subjek hukum lain yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi jaringan internet yang dapat dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber (Sitompul, 2012).

    Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari suatu hukum, maka di sini hukum merupakan bagian paling penting, karena hukum pada prinsipnya sebagai pengatur perilaku seseorang dan kelompok masyarakat, di mana pasti akan ada suatu sangsi bila seseorang atau kelompok masyarakat tersebut melanggarnya.

    Adapun alasan mengapa cyberlaw memang dibutuhkan, terutama dalam berinteraksi lewat internet adalah karena masyarakat yang ada di dunia maya sebenarnya merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata di dunia ini yang memiliki kepentingan, kebutuhan, dan interaksi melalui suatu jaringan internet yang dapat berhubungan secara luas kemanapun dan di manapun. Alasan yang lain adalah walaupun terjadi di dunia maya, namun transaksi yang dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat tersebut akan memiliki pengaruh pada dunia nyata (Sitompul, 2012). (Pratama, 2013)⁠

Cyber Espionage sendiri telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

  1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik” .
  2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”. 
Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :
  1. Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)” .
  2. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



BAB III

PEMBAHASAN DAN ANALISA KASUS

3.1 MOTIF KASUS


    Kasus yang akan dibahas pada makalah ini adalah kasus Asia Tenggara yang berkaitan dengan Cyber Espionage. Motif kasus tersebut dapat dikategorikan Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government), karena termasuk dalam kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan teror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara (Cyber Terorism). Dalam temuan-temuan dari perusahaan keamanan siber global juga mengungkap tren dalam lansekap ancaman di Asia Tenggara, salah satunya peningkatan aktivitas kelompok-kelompok Advanced Persistent Threats (APT) utama yang melancarkan kegiatan Cyber Espionage.

    Kaspersky menyatakan para kelompok APT meluncurkan alat serangan baru, termasuk memata-matai malware ponsel demi mencapai tujuannya yaitu mencuri informasi dari entitas, organisasi pemerintah, militer, dan organisasi di wilayah Asia Tenggara. (Cakrawala, 2020)⁠

    Motivasi serangan utama adalah melakukan pengumpulan intelijen ekonomi dan geopolitik. Tak pelak, korban utama kebanyakan adalah organisasi pemerintah, entitas diplomatik, dan partai politik. Dari semua jenis kelompok APT dan malware yang aktif menyerang, terungkap Indonesia selalu menjadi salah satu target utama dari serangan.

3.2 PENYEBAB KASUS

    
    Salah satu kasus yang berkaitan dengan Cyber Espionage adalah kasus Asia Tenggara menjadi medan perang Cyber Espionage. Kaspersky telah membuka kedok para pelaku kejahatan siber yang dan masih beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Temuan-temuan dari perusahaan keamanan siber global juga mengungkap tren dalam lansekap ancaman di Asia Tenggara, salah satunya peningkatan aktivitas kelompok-kelompok Advanced Persistent Threats (APT) utama yang melancarkan kegiatan Cyber Espionage canggih. (Indotelko, 2020)⁠.

    APT adalah serangan kompleks, terdiri dari banyak komponen yang berbeda, termasuk alat penetrasi (pesan spear-phishing, eksploit, dll.), Mekanisme penyebaran jaringan, spyware, alat untuk penyembunyian (root/boot kit) dan lainnya, seringkali merupakan teknik yang canggih dan dirancang untuk satu tujuan sama yaitu akses yang tidak terdeteksi ke informasi sensitif.

    Penyebabnya adalah tergiur akan data dan intilijen. Tahun 2019 menjadi tahun yang begitu sibuk bagi para pelaku kejahatan siber. Mereka meluncurkan alat serangan baru, termasuk memata-matai malware ponsel demi mencapai tujuannya yaitu mencuri informasi dari entitas, organisasi pemerintah, militer dan organisasi di wilayah Asia Tenggara.

    “Geopolitik adalah salah satu faktor utama yang membentuk lansekap ancaman dunia maya di wilayah Asia Tenggara. Sejumlah investigasi kami terhadap serangan APT yang menargetkan wilayah tersebut tahun lalu menunjukkan motivasi serangan utama sebagai pengumpulan intelijen ekonomi dan geopolitik. Tak pelak korban utama kebanyakan adalah organisasi pemerintah, entitas diplomatik, dan partai politik,” kata Direktur Global Research and Analysis Team (GReAT) Asia Pasifik di Kaspersky Vitaly Kamluk.

    Dikatakannya, Asia Tenggara adalah rumah bagi negara-negara dengan etnis, pandangan politik, dan pembangunan ekonomi yang sangat beragam. Ini membentuk keragaman serangan siber di wilayah ini  dan mendorong perlombaan senjata regional.

Kami melihat bagaimana grup APT telah menjalankan operasi mereka selama bertahun-tahun, mengembangkan alat yang jauh lebih canggih, semakin berhati-hati dan waspada terhadap atribusi, kemudian secara teknis lebih maju dan memiliki semangat tajam untuk mencapai tujuan lebih tinggi,” jelas Kamluk.

Lebih lanjut Kaspersky membagikan kelompok-kelompok APT utama dan jenis-jenis malware yang mempengaruhi lansekap ancaman di Asia Tenggara pada 2019 dan hingga 2020.

3.3 PENanggulangan KASUS


    Cyber espionage merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait, tindakan yang merugikan orang harus dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi. Walaupun kita memiliki rasa ingin tau, tetapi ada kalanya manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia. Dengan tindakan kriminal cyber espionage, data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh pelaku, terlebih lagi merubah data dengan seenaknya. Dalam hal ini pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan, pemerintah harus membuat dan menegakan praturan tentang pencurian data, terlebih lagi data yang dicuri bersifat pribadi.

    Dalam upaya penanggulangan cyber crime, pertama, mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah-langkah diantaranya: a. Melakukan modernisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana; b. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer; c. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat pengadilan, dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer; d. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat, dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime e. Memperluas rule of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika; f. Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai dengan Deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cyber crime.(Marwin, 2017)⁠

    Kedua, mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cyber crime. Ketiga, Merekomendasikan kepada Komite pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee on Crime Prevention and Control) PBB untuk: a. Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime di tingkat nasional, regional, dan internasional; b. Mengembangkan penelitian dan analisis lebih lanjut guna menemukan cara-cara baru menghadapi problem cyber crime di masa yang akan dating; c. Mempertimbangkan cyber crime sewaktu mengimplementasikan perjanjian ekstradisi dan bantuan kerja sama di bidang penanggulangan kejahatan.

    Secara bersamaan, risiko keamanan pun akan muncul tinggi dan perlu diwaspadai terutama dari serangan siber serta kampanye disinformasi dan berita palsu imbas rendahnya literasi digital masyarakat. Tingkat kecanduan kita pada teknologi daring kian bertambah seiring dengan belum terdapatnya solusi atas kemacetan kota di Indonesia yang bahkan sekarang meluas tak hanya di Pulau Jawa. Momen WFH dengan nyata memberikan banyak opsi teknologi informasi komunikasi (TIK) yang sebelumnya tidak familiar dan atau sebelumnya sesekali digunakan. Maka dari itu, menghadapi tatanan dan realitas baru setelah WFH ini, maka seluruh elemen harus memastikan bahwa TIK tetap dalam koridornya sebagai alat berbagi informasi dan akses informasi tanpa hambatan.



BAB IV

PENUTUP

4.1 KESIMPULAN

    Kejahatan dunia maya (cybercrime) menjadi risiko mendasar bagi masyarakat pengguna internet saat ini. Baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan tersebut. Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya. Cyber espionage merupakan tindakan kriminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait, tindakan yang merugikan orang harus dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi.
    Salah satu kasus yang berkaitan dengan Cyber Espionage adalah kasus Asia Tenggara menjadi medan perang Cyber Espionage. Kaspersky telah membuka kedok para pelaku kejahatan siber yang dan masih beroperasi di wilayah Asia Tenggara. Temuan-temuan dari perusahaan keamanan siber global juga mengungkap tren dalam lansekap ancaman di Asia Tenggara, salah satunya peningkatan aktivitas kelompok-kelompok Advanced Persistent Threats (APT) utama yang melancarkan kegiatan Cyber Espionage canggih. Motif kasus tersebut dapat dikategorikan Cybercrime yang menyerang pemerintah (Againts Government).

4.2 SARAN

    Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi harus dibarengi dengan kemajuan nilai dan norma masyarakat dalam menyikapi perkembangan yang terjadi terus menerus. Penanaman nilai moral dan norma tadi akan menjadi benteng bagi manusia pengguna teknologi dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Membentengi manusia untuk tidak melakukan kejahatan baik di dunia nyata maupun dunia maya.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas EPTIK Pertemuan 15

  MAKALAH Infringements of Privacy Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) Disusun Oleh...