Rabu, 28 Oktober 2020

RANGKUMAN NEGARA DAN WARGA NEGARA PERTEMUAN 6

 
PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA


PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

PENGERTIAN WARGA NEGARA

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.


UNSUR NEGARA 

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.


2. Wilayah

Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.


3. Pemerintahan yang Sah

Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.


4. Pengakuan dari Negara Lain

Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.

Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.


SIFAT NEGARA

-Sifat Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yangdilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dantujuan bersama.

-Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Denganditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakatdapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki.

-Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnyakeharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiianmemang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara,maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, ataudapat menganggu cita-cita yang telah tercapai.



BENTUK NEGARA

Bentuk negara indonesia adalah kesatuan yaitu suatu negara yang pemerintahannya memegang kerdudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari – hari.
negara kesatuan dimana terdapat banyak perbedaan baik dari segi ras,suku,agama,adat istiadat,budaya,dll.
namun negara indonesia bersatu dan tidak memandang perbedaan tersebut. negara indonesia yang bersatu dan berdaulat ini memiliki semboyan yang menjadi pedoman yaitu “BHINEKA TUNGGAL IKA” dimana bertujuan untuk menjadikan negara yang aman,nyaman,tertib dan mensejahterakan rakyat.










Rabu, 21 Oktober 2020

RANGKUMAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PERTEMUAN 5

 Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi

    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 
    Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. 

Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.


Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu :

  • Magna Charta
  • Revolusi Amerika
  • Revolusi Prancis

Secara Sosiologis, Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi Kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasabasi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab.


Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat.
Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:

  • Mengamandemen UUD NRI 1945, 
  • Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, (otonomi daerah),
  • Mewujudkan kebebasan pers,
  • Mewujudkan kehidupan demokrasi.

UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain.
  1. Agama
  2. Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
  4. Pertahanan dan Keamanan

Selasa, 13 Oktober 2020

RANGKUMAN KONSTITUSI UUD NRI 1945 PERTEMUAN 4

KONSTITUSI UUD NRI 1945


A. Pengertian Konstitusi

Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan    peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk    dan dijalankan.
Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.

Contoh HAM di dunia : Madga Charta, Declaration Of Independence, dan Declaration des droits de I'homme et du citoyen de.

Pengertian Konstitusi menurut para ahli :

1. Lord James Bryce
Suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya.

2. Prodjodikoro
Permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara.

Konstitusi berasal dari kata constitution (Inggris), Constitutie (Belanda), dan Constituer(Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan.

Dalam bahasa Indonesia konstitusi diterjemahkan atau disama artikan dengan UUD (Grondwet, Grundgezetz). Dan dalam praktek kenegaraan negara Republik Indonesia Serikat pernah menggunakan untuk menamakan UUD nya.


B. Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi


1. Tujuan Konstitusi

    a) Membatasi tugas sewenang-wenang pemerintah,
    b) Menjamin hak rakyat yang diperintah,
    c) Menetapkna pelaksanaa kekuasaan yang berdaulat.

2. Fungsi Konstitusi

    Sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan hukum negara.

3. Ruang Lingkup Konstitusi

    a) Anatomi kekuasaan tunduk pada hukum,
    b) Jaminan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM),
    c) Peradilan yang bebas dan mandiri,
    d) Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik).

Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. 


Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. 












Kamis, 08 Oktober 2020

RANGKUMAN INTEGRASI NASIONAL PERTEMUAN 3

 Integrasi Nasional


A. Pengertian Intergritas Nasional

Integrasi Nasional adalah usaha untuk mempersatukan, menyelaraskan, 
menyerasikan suatu bangsa dari segi kebudayaan dan perbedaan yang dimiliki.


Pengertian intergrasi nasional Menurut para ahli


1. Nazaruddin Sjamsuddin
Proses penyatuan suatu bangsa yang mencakup semua aspek
kehidupan yaitu aspek sosial politik, ekonomi dan budaya.


2. Soedjati djiwandodo
cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dalam arti luas dapat
didamaikan dengan hak menentukan nasib sendiri.


3. Myron Weiner
proes peyatuan dari berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam
suatu kesatuan wilayah dalah rangaian pembentukan suatu ientitas
nasional.


B. Syarat INTEGRASI NASIONAL


1. Kesadaran 

Rasa kesadaran merupakan hal yang penting dalam mewujudkan integrasi nasional, khsusunya kesadaran akan perbedaan dan saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.

2. Adanya Konsensun Bersama

Untuk masyarakat yang majemuk seperti Indonesia ini, pastinya ada suatu kesepakatan atau konsensus bersama mengenai aturan dan nilai dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. 

3. Adanya Nilai & Norma

Dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara pastinya ada nilai dan norma yang harus ditaati oleh setiap anggotanya. Hal itu memang sudah menjadi kesepakatan bersama sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari maupun bernegara.




C. Faktor Pendorong Integrasi Nasional


1. Ragam Budaya, Suku dan Agama


2. Negara berbentuk Kepulauan



3. Ketimpangan infrasturktur pusat
dan daerah, konflik berbau sara,
gerakan separatisme dan
demonstarsi





D. Faktor Penghambat Integrasi Nasional

1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan

2. Kuatnya paham Etnosentrisme

3. Ketimpangan pembangunan


E. Pengembangan Integrasi

Pengembangan integrasi dapat dilakukan dengan lima strategi yaitu 

1. Adanya ancaman dari luar

2. Gaya politik kepemimpinan 

3. Kekuatan lembaga lembaga politik

4. Ideologi nasional

5. Kesempatan pembangunan ekonomi


F. Kegunaan Integritas Bangsa

o Membangkitkan kesadaran akan identitas bersama

o Menguatkan identitas nasional

o Membangun persatuan bangsa







Tugas EPTIK Pertemuan 15

  MAKALAH Infringements of Privacy Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) Disusun Oleh...