Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu :
- Magna Charta
- Revolusi Amerika
- Revolusi Prancis
Secara Sosiologis, Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi Kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasabasi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab.
Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan
reformasi di masyarakat.
Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
- Mengamandemen UUD NRI 1945,
- Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, (otonomi daerah),
- Mewujudkan kebebasan pers,
- Mewujudkan kehidupan demokrasi.
- Agama
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
- Pertahanan dan Keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar