Rabu, 21 Oktober 2020

RANGKUMAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA PERTEMUAN 5

 Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Dalam Demokrasi

    Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 
    Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. 

Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.


Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu :

  • Magna Charta
  • Revolusi Amerika
  • Revolusi Prancis

Secara Sosiologis, Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi Kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasabasi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab.


Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat.
Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:

  • Mengamandemen UUD NRI 1945, 
  • Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, (otonomi daerah),
  • Mewujudkan kebebasan pers,
  • Mewujudkan kehidupan demokrasi.

UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya memuat aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara melainkan juga kewajiban dan hak warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara di satu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara di pihak lain.
  1. Agama
  2. Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
  4. Pertahanan dan Keamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas EPTIK Pertemuan 15

  MAKALAH Infringements of Privacy Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) Disusun Oleh...